Berita , D.I Yogyakarta

Bawaslu Bantul Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu Bantul Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Bawaslu Bantul lakukan langkah antisipasi adanya perselisihan hasil suara Pemilu 2024. (Foto: Yohanes Angga)

HARIANE - Bawaslu Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya perselisihan hasi pemilu (PHPU) untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti petunjuk teknis tersebut, Bawaslu Bantul kemudian melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas pemilu se-Kabupaten Bantul untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta pemilu yang mengajukan PHPU ke MK khususnya untuk yang diwilayah Kabupaten Bantul.

Sebagai informasi, pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal tiga hari sejak ditetapkannya penetapan perolehan suara nasional.

Sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.

“Dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan mulai tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara baik ditingkat kecamatan maupun Tingkat kabupaten,” terang Ari, Minggu, 24 Maret 2024.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, untuk mengantisipasi adanya PHPU ini Bawaslu Bantul telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk PHPU di MK.

Tim ini bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul.

Seandainya ada PHPU, kata Didik, maka posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta pemilu.

“Saat ini semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari PTPS, PKD, Panwascam sampai dengan Bawaslu Bantul telah dikumpulkan di tingkat kabupaten. Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran pemilu,” pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025