Pendidikan
Beda LoS dan LoG LPDP, Ternyata Ada yang Bukan Merupakan Garansi Final dari Beasiswa Berikut
Perlu diperhatikan, LoS ini bukan merupakan surat garansi final dari LPDP.
Lalu, LoS ini diterbitkan untuk Calon Penerima Beasiswa tujuan studi luar negeri, tetapi tidak termasuk untuk Putra-putri Papua dan yang telah mempunyai LoA Unconditional.
Terakhir, LoS ini tersedia untuk 3 tujuan program studi yang telah didaftarkan dan telah terbit otomatis di aplikasi e-Beasiswa.
2. LoG
Letter of Guarantee (LoG) yaitu surat keterangan jaminan pendanaan yang menyatakan seseorang telah ditetapkan mendapatkan jaminan pendanaan dari LPDP.
LoG ini merupakan salah satu dokumen yang menjadi ketentuan wajib dan perlu diserahkan ke universitas tujuan sebelum memulai studi.
Fungsinya yakni sebagai bukti bahwa LPDP telah menjamin pendanaan beasiswa masing-masing. Untuk mendapatkan LoG, seseorang perlu memiliki LoA Unconditional.
Di dalam aplikasi e-Beasiswa, menu LoG ini daat diakses setelah Surat Pernyataan (SP) diproses dan Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Jadi, dari kedua penjelasan tersebut dapat disimpulkan perbedaan LoS dan LoG yakni sebagai berikut.