Berita , Jatim , Pilihan Editor

Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
3. Ketika ujian SBMPTN, peserta harus memotret soal ujian untuk dikirimkan ke tim operator.
4. Tim operator kemudian mengirimkan soal tersebut ke tim master. Dimana tim master lah yang akan mengerjakan soal tersebut.
5. Jawaban soal ujian akan dikirimkan kembali ke tim operator.
6. Terakhir, tim operator akan membacakan jawaban soal ujian SBMPTN tersebut melalui alat komunikasi yang dipakai peserta ujian.

Tarif Joki SBMPTN 2022 yang Berkisar Ratusan Juta

Selain mengamankan tujuh tersangka sindikat joki SBMPTN 2022, Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja lengan pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera dan 64 kamera.
Selain itu, juga ada 66 modem, 58 alat komunikasi, 44 mikrofon, 4 buku rekening, 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, serta sejumlah tanda pengenal palsu.
Mengingat cara kerja sindikat joki SBMPTN 2022 menggunakan alat-alat yang canggih, tarif joki SBMPTN ini berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA : Polisi Amankan Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta, Begini Pernyataan dari Rektor
Belum lagi, sindikat perjokian SBMPTN ini sudah beroperasi sudah lama. Dimana sudah ada 100 peserta ujian SBMPTN yang sudah diluluskan di berbagai jurusan dan universitas.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai universitas, dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Para tersangka sindikat perjokian SBMPTN 2022 tersebut akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025