Berita , Jatim , Pilihan Editor

Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
3. Ketika ujian SBMPTN, peserta harus memotret soal ujian untuk dikirimkan ke tim operator.
4. Tim operator kemudian mengirimkan soal tersebut ke tim master. Dimana tim master lah yang akan mengerjakan soal tersebut.
5. Jawaban soal ujian akan dikirimkan kembali ke tim operator.
6. Terakhir, tim operator akan membacakan jawaban soal ujian SBMPTN tersebut melalui alat komunikasi yang dipakai peserta ujian.

Tarif Joki SBMPTN 2022 yang Berkisar Ratusan Juta

Selain mengamankan tujuh tersangka sindikat joki SBMPTN 2022, Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja lengan pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera dan 64 kamera.
Selain itu, juga ada 66 modem, 58 alat komunikasi, 44 mikrofon, 4 buku rekening, 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, serta sejumlah tanda pengenal palsu.
Mengingat cara kerja sindikat joki SBMPTN 2022 menggunakan alat-alat yang canggih, tarif joki SBMPTN ini berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA : Polisi Amankan Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta, Begini Pernyataan dari Rektor
Belum lagi, sindikat perjokian SBMPTN ini sudah beroperasi sudah lama. Dimana sudah ada 100 peserta ujian SBMPTN yang sudah diluluskan di berbagai jurusan dan universitas.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai universitas, dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Para tersangka sindikat perjokian SBMPTN 2022 tersebut akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Wujudkan Malioboro Ramah Lingkungan, Pemkot Yogyakarta Hapus Bentor

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Waspada Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Tim SAR Siagakan 60 Personil

Jumat, 18 Juli 2025
Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025