Berita , Jatim , Pilihan Editor

Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran
3. Ketika ujian SBMPTN, peserta harus memotret soal ujian untuk dikirimkan ke tim operator.
4. Tim operator kemudian mengirimkan soal tersebut ke tim master. Dimana tim master lah yang akan mengerjakan soal tersebut.
5. Jawaban soal ujian akan dikirimkan kembali ke tim operator.
6. Terakhir, tim operator akan membacakan jawaban soal ujian SBMPTN tersebut melalui alat komunikasi yang dipakai peserta ujian.

Tarif Joki SBMPTN 2022 yang Berkisar Ratusan Juta

Selain mengamankan tujuh tersangka sindikat joki SBMPTN 2022, Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja lengan pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera dan 64 kamera.
Selain itu, juga ada 66 modem, 58 alat komunikasi, 44 mikrofon, 4 buku rekening, 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, serta sejumlah tanda pengenal palsu.
Mengingat cara kerja sindikat joki SBMPTN 2022 menggunakan alat-alat yang canggih, tarif joki SBMPTN ini berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
BACA JUGA : Polisi Amankan Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta, Begini Pernyataan dari Rektor
Belum lagi, sindikat perjokian SBMPTN ini sudah beroperasi sudah lama. Dimana sudah ada 100 peserta ujian SBMPTN yang sudah diluluskan di berbagai jurusan dan universitas.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai universitas, dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," ujar Yusep.
Para tersangka sindikat perjokian SBMPTN 2022 tersebut akan dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 20228 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB