Berita
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Begini kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel. (PMJ)
“Skenario tersebut disetujui NA,” ujar AKBP Titus seperti dikutip dari Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku utama yaitu FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku NA dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 56 dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang ikut serta membantu kejahatan.
Demikian informasi terkait kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel yang kasusnya sempat viral di medsos. ****