Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
ayah cabuli anak kandung
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan kepolisian. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE – Seorang ayah inisial H (41) secara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga membuat korban trauma.

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Desember 2023.

"Pelaku menyetubuhi anaknya setidaknya lebih dari lima kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga diketahui pada bulan Maret 2024,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi.

Ardi mengatakan, pelaku akhirnya diamankan kepolisian usai korban bercerita kepada ibu dan kakak korban karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa sprei setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mandi didatangi pelaku. Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitive korban hingga beberapa kali.

"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," terangnya.

"Modus pelaku menyusul anak saat mandi, lalu diraba-raba bagian sensitif. Setelah selesai mandi melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Parahnya, pelaku sempat menghukum korban tidak diberi makan dan tidur di lantai karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya.

“Diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025