Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
ayah cabuli anak kandung
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan kepolisian. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE – Seorang ayah inisial H (41) secara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga membuat korban trauma.

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Desember 2023.

"Pelaku menyetubuhi anaknya setidaknya lebih dari lima kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga diketahui pada bulan Maret 2024,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi.

Ardi mengatakan, pelaku akhirnya diamankan kepolisian usai korban bercerita kepada ibu dan kakak korban karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa sprei setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mandi didatangi pelaku. Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitive korban hingga beberapa kali.

"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," terangnya.

"Modus pelaku menyusul anak saat mandi, lalu diraba-raba bagian sensitif. Setelah selesai mandi melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Parahnya, pelaku sempat menghukum korban tidak diberi makan dan tidur di lantai karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya.

“Diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025