HARIANE – Seorang ayah inisial H (41) secara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga membuat korban trauma.
Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.
Diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Desember 2023.
"Pelaku menyetubuhi anaknya setidaknya lebih dari lima kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga diketahui pada bulan Maret 2024,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi.
Ardi mengatakan, pelaku akhirnya diamankan kepolisian usai korban bercerita kepada ibu dan kakak korban karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa sprei setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mandi didatangi pelaku. Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitive korban hingga beberapa kali.
"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," terangnya.
"Modus pelaku menyusul anak saat mandi, lalu diraba-raba bagian sensitif. Setelah selesai mandi melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Parahnya, pelaku sempat menghukum korban tidak diberi makan dan tidur di lantai karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya.
“Diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.