Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung yang Belum Menginjak Usia Remaja

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
ayah cabuli anak kandung
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan kepolisian. (Foto: Polresta Sleman)

HARIANE – Seorang ayah inisial H (41) secara tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun hingga membuat korban trauma.

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kabupaten Sleman.

Diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Desember 2023.

"Pelaku menyetubuhi anaknya setidaknya lebih dari lima kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga diketahui pada bulan Maret 2024,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi.

Ardi mengatakan, pelaku akhirnya diamankan kepolisian usai korban bercerita kepada ibu dan kakak korban karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti berupa sprei setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mandi didatangi pelaku. Pelaku kemudian meraba-raba bagian sensitive korban hingga beberapa kali.

"Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sepi ketika ibu korban sedang menjemput kakaknya," terangnya.

"Modus pelaku menyusul anak saat mandi, lalu diraba-raba bagian sensitif. Setelah selesai mandi melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Parahnya, pelaku sempat menghukum korban tidak diberi makan dan tidur di lantai karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya.

“Diperkuat bukti visum korban yang mana kepalanya dibenturkan ke dinding karena korban ketahuan bercerita ke ibu dan kakaknya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB