Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025