Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025