Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:26 WIB
Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 WIB
Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:00 WIB
Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:59 WIB
Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:58 WIB
DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB