Berita , Headline

3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
HARIANE – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil diringkus aparat kepolisian.
Ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung tersebut diringkus setelah orang tua korban melapor ke pihak yang berwajib.
Mirisnya, ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung sempat merekam aksi bejat mereka dan menyebarkan video tersebut.
Lantas bagaimana kronologi kejadian kasus asusila yang menimpa seorang anak berinisial MY tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Berhasil Diringkus

Dilansir dari laman Tribrata News, tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil di amankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Kota Agung Barat pada Rabu, 14 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketiga pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut juga masih berada di bawah umur.
BACA JUGA : Nakes Cabuli Remaja di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Tersangka : Terjadi Secara Spontan
Ketiga pelaku berinisial RH masih berusia 15 tahun, AD berusia 17 tahun dan MR berusia 17 tahun. Mereka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat ketiganya ke Polisi.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen
(ilustrasi: Pixabay)
Berdasarkan laporan orang tua korban, selnjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin Rabu, 14 September 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang mereka gunakan untuk melecehkan korban yaitu mencekoki MY yang masih berusia 14 tahun dengan minuman keras.
Perlu diketahui, salah satu pelaku yang berinisial RH ternyata teman dekat korban. RH yang berteman dengan AD dan MR berinisiatif membeli empat botol miras sebelum melakukan pelecehan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025