Berita , Headline

3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Diringkus Aparat, Sempat Sebarkan Video Aksi Bejat
HARIANE – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil diringkus aparat kepolisian.
Ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung tersebut diringkus setelah orang tua korban melapor ke pihak yang berwajib.
Mirisnya, ketiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung sempat merekam aksi bejat mereka dan menyebarkan video tersebut.
Lantas bagaimana kronologi kejadian kasus asusila yang menimpa seorang anak berinisial MY tersebut? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampung Berhasil Diringkus

Dilansir dari laman Tribrata News, tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lampung berhasil di amankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Kota Agung Barat pada Rabu, 14 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketiga pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut juga masih berada di bawah umur.
BACA JUGA : Nakes Cabuli Remaja di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Tersangka : Terjadi Secara Spontan
Ketiga pelaku berinisial RH masih berusia 15 tahun, AD berusia 17 tahun dan MR berusia 17 tahun. Mereka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat ketiganya ke Polisi.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen
(ilustrasi: Pixabay)
Berdasarkan laporan orang tua korban, selnjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin Rabu, 14 September 2022,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus yang mereka gunakan untuk melecehkan korban yaitu mencekoki MY yang masih berusia 14 tahun dengan minuman keras.
Perlu diketahui, salah satu pelaku yang berinisial RH ternyata teman dekat korban. RH yang berteman dengan AD dan MR berinisiatif membeli empat botol miras sebelum melakukan pelecehan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025