Berita

Kabar Kasus Mario Dandy Terbaru: Dugaan Pencabulan Terhadap AGH Meskipun Mau Sama Mau

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus mario dandy
Kasus Mario Dandy kian bertambah setelah AGH melaporkan dirinya atas dugaan pencabulan. (Ilustrasi: Pexels/Anete Lusina)

HARIANE – Kasus Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora kini bertambah.

Pasalnya, kekasih Mario Dandy yaitu AGH melayangkan laporan terhadap anak mantan pejabat kantor pajak itu atas dugaan pencabulan terhadap pelaku anak yang telah divonis 3,5 hukuman.

Sempat kesulitan mengajukan laporan, pengacara AGH akhirnya berhasil melaporkan Mario Dandy dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus Mario Dandy yang Terbaru

kasus mario dandy
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. (Foto: PMJ)

Melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, AGH melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mangatta menjelaskan, bahwa hubungan badan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur termasuk tindak pidana meskipun keduanya mau sama mau.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa inggrisnya statutory rape,” ujar Mangatta seperti dikutip dari PMJ.

Dalam kesempatan tersebut, Mangatta juga menuturkan bahwa laporan dugaan pencabulan tersebut akhirnya diterima setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA.

Atas laporan kekasih Mario Dandy tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB