Berita
Kabar Kasus Mario Dandy Terbaru: Dugaan Pencabulan Terhadap AGH Meskipun Mau Sama Mau
HARIANE – Kasus Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora kini bertambah.
Pasalnya, kekasih Mario Dandy yaitu AGH melayangkan laporan terhadap anak mantan pejabat kantor pajak itu atas dugaan pencabulan terhadap pelaku anak yang telah divonis 3,5 hukuman.
Sempat kesulitan mengajukan laporan, pengacara AGH akhirnya berhasil melaporkan Mario Dandy dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus Mario Dandy yang Terbaru
Melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, AGH melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mangatta menjelaskan, bahwa hubungan badan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur termasuk tindak pidana meskipun keduanya mau sama mau.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa inggrisnya statutory rape,” ujar Mangatta seperti dikutip dari PMJ.
Dalam kesempatan tersebut, Mangatta juga menuturkan bahwa laporan dugaan pencabulan tersebut akhirnya diterima setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA.
Atas laporan kekasih Mario Dandy tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy.