Teknologi , Artikel
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
Hanna
Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun? Berikut Tarif dan Cara Mudah Hitung Mulai 2023
Sehingga ketentuan pembebasan PKB dan BBNKB untuk jenis-jenis kendaraan diatas akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
Adapun pada saat sebelum di bebaskan, beban PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik ini memang terbilang sudah cukup murah.
Keringanan beban PKB kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan bahwa, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya dan berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta angkutan umum orang atau barang.
Cara Menghitung Berapa Pajak Kendaraan Listrik Per Tahun
Contoh: Mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis tersebut akan dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif keringanan beban pajak dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan hanya 10%, yaitu sebesar Rp 826.000 per tahun. Sebagai informasi tambahan, kebijakan PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik di wilayah Jakarta sudah digratiskan seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.BACA JUGA : 5 Keuntungan Pakai Kendaraan Listrik, Salah Satunya Dapat Banyak Insentif dari PemerintahDemikian informasi seputar tarif dan cara menghitung berapa pajak kendaraan listrik yang perlu diketahui.****