Berita

Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah, dari Emas hingga Penghasilan

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
cara menghitung zakat mal
Tata cara menghitung zakat mal dengan mudah dan lengkap. (Foto: freepik.com)

HARIANE – Cara menghitung zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul.

Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. 

Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat mal menjadi salah satu dari lima kewajiban utama yang harus ditunaikan. 

Pengeluaran wajib yang satu ini umumnya dibayar di Bulan Ramadhan, sebab ada pahala berlipat yang bisa didapat di bulan penuh berkah ini. 

Namun sejatinya pembayaran zakat ini bisa dilakukan kapan saja.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contoh zakat mal adalah, uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain. 

Intinya, setiap aset yang dimiliki bisa jadi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi ketentuan.

Lantas bagaimana cara menghitung zakat mal dengan benar? Berikut ulasannya.

Harta yang Dikenakan Zakat Mal

cara menghitung zakat mal
Daftar harta benda yang dikenakan perhitungan zakat mal. (Foto: freepik.com)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB