Berita , D.I Yogyakarta

Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu
Polda DIY musnahkan barang bukti kasus narkoba di Jogja Selasa, 6 Februari 2024. (Foto: YouTube/Polda D.I. Yogyakarta)

HARIANE - Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan 130,54 gram sabu yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Jogja pada hari ini Selasa, 6 Februari 2024. 

Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba di DIY berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY selama Januari 2024. 

Puluhan tersangka tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan yang masuk ke Polda DIY terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Dari 27 laporan yang masuk, ada satu kasus yang menonjol yaitu peredaran sabu di wilayah Jogja dan Jawa Tengah di mana berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 157,61 gram. 

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini di halaman kantor Ditresnarkoba Polda DIY , AKBP.M.  Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) mengungkapkan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Parangtritis.

Dari kasus tersebut ditangkap tersangka AD yang menjual barang haramnya kepada FA dan R.

“Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sempat melaksanakan penggerebekan pesta sabu, di Hotel kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka yakni FA, AD, dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AHBATA pada Senin, 15 Januari 2024 di perbatasan Ngaglik-Pakem, Sleman dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 109 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta yang kemudian dikirim ke Jogja untuk diedarkan ke Wonosobo, Jawa Tengah.

Polisi pun melakukan pengejaran sehingga ditangkap tersangka DS di Kecamatan Kretek, Wonosobo pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan barang bukti 31 paket sabu (38,7 gram).

Tersangka AD yang ditangkap diketahui membeli sabu sebanyak 150 gram dengan harga Rp 81 juta. Sabu tersebut kemudian disalurkan ke DS sebanyak 100 gram yang sebagian sudah diedarkan. 

Atas keterlibatan dalam kasus narkoba di Jogja tersebut tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna.

Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Resmi Jabat Tangan Erick Thohir, Amunisi Baru ...

3 Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Resmi Jabat Tangan Erick Thohir, Amunisi Baru ...

Rabu, 01 Mei 2024 07:11 WIB
Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Jadi Kiper Termahal di Asia ke-3 Terbaru

Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Jadi Kiper Termahal di Asia ke-3 Terbaru

Rabu, 01 Mei 2024 06:44 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor Mei 2024, Cek Lokasi Diakhir Pekan

Jadwal SIM Keliling Bogor Mei 2024, Cek Lokasi Diakhir Pekan

Selasa, 30 April 2024 21:44 WIB
Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Setelah 3 Hari Pencarian

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Setelah 3 Hari Pencarian

Selasa, 30 April 2024 21:36 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Sungai Lopasir Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR

Seorang Anak Tenggelam di Sungai Lopasir Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia oleh Tim SAR

Selasa, 30 April 2024 21:35 WIB
Kemenkominfo Gandeng Praktisi Medsos Gelar Program Nobar Literasi Digital untuk Cegah Penyebaran Hoaks

Kemenkominfo Gandeng Praktisi Medsos Gelar Program Nobar Literasi Digital untuk Cegah Penyebaran Hoaks

Selasa, 30 April 2024 20:17 WIB
Jadwal SIM Keliling Purwakarta Mei 2024, Hadir dari Senin hingga Sabtu

Jadwal SIM Keliling Purwakarta Mei 2024, Hadir dari Senin hingga Sabtu

Selasa, 30 April 2024 19:47 WIB
Sinopsis Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Pengganti Queen of Tears yang ...

Sinopsis Drakor The Midnight Romance in Hagwon, Drama Pengganti Queen of Tears yang ...

Selasa, 30 April 2024 19:11 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 1-3 Mei 2024, Perhatikan Sejumlah Wilayah Terdampak Angin ...

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 1-3 Mei 2024, Perhatikan Sejumlah Wilayah Terdampak Angin ...

Selasa, 30 April 2024 18:06 WIB
Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Selasa, 30 April 2024 15:53 WIB