Berita , Pilihan Editor
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Ichsan Muttaqin
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Berikut 3 tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan :
1. Bagi para pengusaha, harus mendaftar di akun SISNAKER pada menu WLKP dan menggunakan aplikasi SIPP untuk pelaporan data perusahaan. Untuk peserta, membuat akun dan mendaftar pada portal siapkerja.kemnaker.go.id dan cek eligibilitas kepersertaa.
2. Saat terjadi PHK para pengusaha segera laporkan kasus PHK untuk memperoleh dokumen bukti PHK yang kemudian di unggah ke akun SISNAKER dan bagi perserta pastikan memperoleh dokumen bukti PHK dari pengusaha. Peserta Mengajukan klaim di akun SISNAKER pada portal SIAPKERJA setelah pengusahan melaporkan PHK pada akun SISNAKER dan SIPP Online.
3. Saat peserta menerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diwajibkan melakukan asesmen diri pada akun SIAPKERJA.
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat diajukan maksimal 3 bulan sejak dinyatakan PHK dan manfaat JKP ini dapat diajukan paling banyak 3 kali selama usia kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terkena dampak PHK dan terus dapat melanjutkan hidup dengan layak.****(Kontributor: Deslina Intan F.V)
Tags