Berita , Pilihan Editor
Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHC
Ichsan Muttaqin
Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHC
HARIANE.JATENG – Jaminan kesehatan gratis warga Kota Semarang kini bisa didapatkan setelah diluncurkannya Universal Health Coverage (UHC) oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang dan BPJS Kesehatan.
Jaminan kesehatan gratis warga Kota Semarang melalui program UHC ini memungkinkan warga Kota Semarang mendapatkan cara baru mendapatkan jaminan kesehatan gratis di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit Pemerintah maupun swasta.
UHC adalah salah satu cara baru pemerintah dalam memberikan Jaminan kesehatan gratis warga Kota Semarang yang sedang sakit atau berada di rumah sakit namun terkendala biaya dan tidak memiliki BPJS atau yang mempunyai BPJS namun dalam keadaan menunggak.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan jika Jaminan kesehatan gratis warga Kota Semarang ini berlaku tidak hanya untuk warga miskin.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang“Yang perlu digaris bawahi adalah ini untuk seluruh masyarakat Kota Semarang, jadi tidak terbatas hanya untuk warga miskin saja. Syaratnya hanya KK dan KTP Semarang, serta bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas Kota Semarang dan rumah sakit kelas 3, itu saja,” ujar Hendrar dilansir dari jatengprov.go.id. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, berikut syarat mendapat jaminan kesehatan gratis bagi warga Kota Semarang melalui kepesertaan program UHC.
Syarat Menjadi Peserta Program UHC
Apa saja syarat menjadi peserta program UHC? Simak syaratnya berikut ini. 1. Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan. 2. Sedang sakit dan tidak memiliki BPJS. 3. Dalam kondisi menunggak iuran BPJS.Prosedur yang Dilakukan untuk Menjadi Peserta UHC
Tags