Berita , Kesehatan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
penghapusan kelas BPJS Kesehatan
BPJS menegaskan tidak ada narasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan dalam Perpres. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, dalam Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres 59/2024 mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengungkapkan tujuan Perpres tersebut adalah untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama.

Ia menambahkan, perlakuan yang sama yaitu salah satunya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi KRIS dan Kebijakan KRIS Masih Akan Dievaluasi

Dihimpun dari laman resmi Kemenkes RI, Rizzky menjelaskan berdasarkan Perpres 59/2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Rizzky mengatakan bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh para pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ujar Rizzky.

Oleh karena itu, paling lambat sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025
Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Selasa, 25 Maret 2025
H-6 Lebaran, Disnakertrans Bantul Sudah Terima 15 Aduan THR

H-6 Lebaran, Disnakertrans Bantul Sudah Terima 15 Aduan THR

Selasa, 25 Maret 2025
Disdag Gunungkidul Pastikan Pasokan Gas Melon Selama Lebaran Aman, Berapa Jumlahnya?

Disdag Gunungkidul Pastikan Pasokan Gas Melon Selama Lebaran Aman, Berapa Jumlahnya?

Selasa, 25 Maret 2025
Sambil Menangis, Pelaku Penyimpan Mayat Pacar di Bantul Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga ...

Sambil Menangis, Pelaku Penyimpan Mayat Pacar di Bantul Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga ...

Selasa, 25 Maret 2025