Berita , Kesehatan

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun 2024

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
penghapusan kelas BPJS Kesehatan
BPJS menegaskan tidak ada narasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan dalam Perpres. (Foto: Kemenkes RI)

HARIANE - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, dalam Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres 59/2024 mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengungkapkan tujuan Perpres tersebut adalah untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama.

Ia menambahkan, perlakuan yang sama yaitu salah satunya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi KRIS dan Kebijakan KRIS Masih Akan Dievaluasi

Dihimpun dari laman resmi Kemenkes RI, Rizzky menjelaskan berdasarkan Perpres 59/2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Rizzky mengatakan bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh para pemangku kepentingan.

Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ujar Rizzky.

Oleh karena itu, paling lambat sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB