Berita , Kesehatan
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun 2024
HARIANE - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, dalam Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres 59/2024 mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengungkapkan tujuan Perpres tersebut adalah untuk menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama.
Ia menambahkan, perlakuan yang sama yaitu salah satunya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Implementasi KRIS dan Kebijakan KRIS Masih Akan Dievaluasi
Dihimpun dari laman resmi Kemenkes RI, Rizzky menjelaskan berdasarkan Perpres 59/2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Rizzky mengatakan bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh para pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ujar Rizzky.
Oleh karena itu, paling lambat sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.