Berita , Kesehatan
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Elza Nidhaulfa Albab
BPJS menegaskan tidak ada narasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan dalam Perpres. (Foto: Kemenkes RI)
Di sisi lain, Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi kebijakan KRIS dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
"Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini di evaluasi menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis. ****