Berita , Kesehatan
6 Penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan Peroleh Rekomendasi dari Kemenkes RI, Siapa Saja?
HARIANE - Terdapat enam penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) dengan layanan telekesehatan atau telemedicine telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, dalam konferensi pers "Pengumuman Pemberian Rekomendasi pada Program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan".
Keenam penyelenggara IDK tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Kementerian Kesehatan.
Program Regulatory Sandbox merupakan program inisiasi Kemenkes RI untuk menyediakan ruang aman bagi penyelenggara IDK dalam mengembangkan inovasi, sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun regulasi terhadap perkembangan industri teknologi kesehatan.
"Tidak dapat dimungkiri, kemajuan inovasi akan lebih cepat dibandingkan dengan lahirnya sebuah kebijakan. Di sisi lain, inovasi harus memenuhi standar dan kepatuhan untuk menjamin mutu dalam rangka pelindungan masyarakat. Regulatory Sandbox jadi solusi dalam menjawab tantangan untuk memastikan inovasi dilakukan sesuai standar yang berlaku," kata Setiaji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan telah dilakukan sejak April 2023.
Program tersebut selain sebagai mekanisme pengujian dan penilaian standar dan kepatuhan, juga dimanfaatkan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada bukti.
6 Penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan Mendapat Pembinaan dari Kemenkes
Setelah melakukan penyesuaian pada aspek layanan dan tata kelola, Kemenkes resmi mengumumkan enam penyelenggara IDK yang memperoleh rekomendasi dan status 'Dibina' pada program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.
Adapun, keenam penyelenggara IDK tersebut, yaitu Good Doctor, Halodoc, Alodokter, SIRKA, Sehati TeleCTG, dan Naluri.
Kemudian, enam penyelenggara IDK akan memperoleh pembinaan dari Kemenkes RI serta berhak menggunakan logo 'Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI' pada media publikasi yang diterbitkan.