HARIANE - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tanggapi permasalahan sampah di Jogja yang kian lamban ditangani oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dikatakan oleh salah satu Pimpinan ORI, Indraza Marzuki saat berkunjung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan, DIY, Kamis 27 Juli 2023.
Indraza Marzuki menilai keputusan penutupan TPA Piyungan selama 40 hari merupakan keputusan yang kurang tepat.
"TPA Piyungan harusnya tidak ditutup sampai 40 hari, Pemda DIY harus mencari jalan keluarnya, kondisi masyarakat harus diutamakan," ujar Indraza Marzuki.
Hasil pemantauan ORI, kata Indraza Marzuki, TPA Piyungan sudah dalam keadaan penuh, namun ia menilai penutupan TPA Piyungan dilakukan secara mendadak.
"Masyarakat kan tidak tau kondisi TPA Piyungan, jika ada kendala mesti dijelaskan terlebih dahulu, jangan tiba-tiba ditutup," ucapnya.
Indraza menuturkan Tahun 2018 - 2019, pihaknya telah membuat kajian tentang permasalahan sampah di Yogyakarta.
"Namun ternyata tidak ditindak lanjuti juga oleh Pemda DIY," tuturnya.
Indraza menambahkan pihaknya akan mengkaji lagi lebih dalam terkait permasalahan sampah di DIY yang lebih detail.
"Kami akan memberikan masukan ataupun teguran kepada Pemda DIY," tegasnya.
Pimpinan ORI DIY, Budi Masturi juga mengatakan, TPA Piyungan sudah overload sejak tahun 2012, pihaknya telah menyarankan ke Pemda DIY untuk ada anggaran yang mendukung tentang permasalah samlah.
"Dana yang digelontorkan dari APBD tidak cukup untuk membeli lahan, jadi harus ada anggaran yang mendukung," ucapnya.