Berita , Jatim
Bupati Bangkalan Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, Begini Duduk Perkaranya
Ima Rahma Mutia
Bupati Bangkalan Ditahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, Begini Duduk Perkaranya
6. SH menjabat sebagai kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA : Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang Merak, Mobil Mewah Ringsek Parah dan Lalu Lintas TersendatSebelum ditahan, keenam tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di Markas Komando Polda Jatim pada Rabu, 7 Desember 2022. Usai menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik, keenam tersangka langsung ditahan secara paksa guna mempercepat proses pemeriksaan lainnya. Saat ini keenam tersangka telah di tahan di beberapa lokasi, yaitu Gedung Merah Putih KPK (RALAI), Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur (AYL, WY dan AM), dan Rutan KPK Kavling C1 (HJ dan SH).
Duduk Perkara Bupati Bangkalan
Dilansir dari Instagram resmi KPK, RALAI selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan memiliki kewenangan dalam memilih dan menentukan kelulusan ASN di Kabupaten Bangkalan. Lalu pada tahun 2019 – 2022, Pemerintah kabupaten Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan atas perintah RALAI. Melalui seleksi jabatan pimpinan tinggi tersebut, RALAI meminta sejumlah uang kepada sejumlah ASN yang ingin lolos seleksi melalui orang kepercayaannya. Kemudian tersangka AYL, WY, AM, HJ dan SH pun sepakat untuk memberi sejumlah uang pada RALAI demi mendapatkan posisi jabatan yang diinginkan. Jumlah uang yang diberikan kepada tersangka RALAI pun beragam, mulai 50 – 150 juta rupiah dan diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.BACA JUGA : Motif Kasus Penganiayaan Balita di Jaksel Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal Karena Hal ini