Berita , Jateng , Pilihan Editor
Bupati Kudus Setujui 5 Ranperda Baru Kabupaten Kudus, Berikut Rinciannya
Ima Rahma Mutia
Bupati Kudus Setujui 5 Ranperda Baru Kabupaten Kudus, Berikut Rinciannya
HARIANE – Bupati Kudus setujui 5 Ranperda baru untuk Kabupaten Kudus. Berikut ini 5 rincian Ranperda yang sebaiknya diketahui.
Bupati Kudus setujui 5 Ranperda baru Kabupaten Kudus bersama dengan Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus setujui 5 Ranperda baru usai menggelar rapat Paripurna bersama dengan anggota DPRD Kudus, Forkopimda, Sekda Kudus, dan beberapa dewan lainnya.
Bupati Kudus Setujui 5 Ranperda Baru Kabupaten Kudus
Dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Kudus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna pada hari Selasa, 19 April 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus, anggota Forkopimda, Sekda Kudus bersama dengan para asisten, Kepala OPD, Camat kabupaten Kudus dan sejumlah anggota dewan lainnya.BACA JUGA : 3 Destinasi Wisata Religi di Kudus yang Cocok untuk Ngabuburit Selama Bulan RamadhanAgenda rapat Paripurna tersebut antara lain laporan komisi-komisi dan penetapan rancangan keputusann DPRD tentang rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2021. Usai membahas agenda rapat Parupurna, kediatan dilanjutkan dengan laporan Panitia Khusus tentang 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Kudus hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah. Masan, Ketuda DPRD Kudus dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwasannya DPRD Kudus telah melaksanakan pembahasan 5 Ranperda Kudus hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah melalui Panitia Khusus. Bupati Kudus, Hartopo lantas menambahkan bahwasannya usai melalui rangkaian proses pembahasan, kini 5 Ranpera Kabupaten Kudus yang terbaru sudah sampai pada tahapan laporan hasil kerja Pansus DPRD Khusus. “Oleh karena itu, sebagai persetujuan terhadap 5 Ranpera tersebut, maka akan dilaksanakan penandatanganan antara Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus atas keputusan Ranperda terbaru tersebut,” ungkap Bupati Kudus.