Berita , D.I Yogyakarta
Jelang Pemilu 2024, Bupati Sleman Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan "Jempol" di Media Sosial
HARIANE - Masa kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai pada Selasa, 28 November 2023 ini di Indonesia.
Terkait hal itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sleman diminta untuk bersikap netral, tidak menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau aktif memberikan dukungan di media sosial.
"Hari ini tahapan kampanye sudah dimulai. Dan ASN saya ingatkan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Selasa, 28 November 2023.
Kustini mengatakan, selain dilarang mengguggah atau memposting, membagikan atau share, berkomentar atau menyukai postingan kampanye politik di media sosial, ASN di lingkungan Pemkab Sleman juga dilarang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada partai politik atau peserta Pemilu 2024.
"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan "jempolnya" di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," ujar dia.
Aturan ini, ditegaskan Kustini yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," tegasnya.
Kustini menambahkan, akan ada saksi ringan hingga berat menanti jika ASN terbukti bersikap tidak netral.
Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP.
"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," pungkasnya.****