Berita , Nasional

Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024
Sebanyak lebih dari 100 caleg Partai Gelora belum menyampaikan laporan dan awal kampanye pemilu 2024. (Foto: Instagram/partaigeloraid)

HARIANE - Laporan soal dana awal Kampanye Pemilu 2024 atau LADK dirilis oleh KPU hari ini Selasa, 9 Januari 2024.

Laporan Awal Dana Kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat tersebut menunjukkan parpol mana saja yang laporannya belum lengkap dan belum sesuai. 

Dari data yang dirilis KPU, caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora menjadi yang paling banyak belum menyerahkan LADK. 

Ada sebanyak 396 calon anggota legislatif yang berangkat dari Partai Gelora, di antaranya baru 286 caleg yang sudah menyampaikan LADK sementara 110 caleg tidak menyampaikan LADK. 

Sementara itu, parpol yang semua calegnya sudah menyampaikan LADK ke KPU adalah Partai Gerindra (580 caleg), Partai Golkar (580), Partai NasDem (580), PKS (580), PKN (525). Partai Hanura (485), Partai Garuda (570), PAN (580), PBB (470), Partai Demokrat (580), PSI (580), Partai Perindo (579), dan PPP (580). 

KPU mencatat masih ada 18 parpol yang status penerimaan LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. 

LADK sendiri adalah laporan yang terdiri atas laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dan kampanye.

Laporan tersebut juga berisi aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana, daftar persediaan barang dana kampanye, hingga surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye. 

Penyampaian laporan awal dana kampanye Pemilu 2024 paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Sedangkan bagi parpol yang laporannya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan akan diberi waktu lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025