Berita , Nasional

Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024
Sebanyak lebih dari 100 caleg Partai Gelora belum menyampaikan laporan dan awal kampanye pemilu 2024. (Foto: Instagram/partaigeloraid)

HARIANE - Laporan soal dana awal Kampanye Pemilu 2024 atau LADK dirilis oleh KPU hari ini Selasa, 9 Januari 2024.

Laporan Awal Dana Kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat tersebut menunjukkan parpol mana saja yang laporannya belum lengkap dan belum sesuai. 

Dari data yang dirilis KPU, caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora menjadi yang paling banyak belum menyerahkan LADK. 

Ada sebanyak 396 calon anggota legislatif yang berangkat dari Partai Gelora, di antaranya baru 286 caleg yang sudah menyampaikan LADK sementara 110 caleg tidak menyampaikan LADK. 

Sementara itu, parpol yang semua calegnya sudah menyampaikan LADK ke KPU adalah Partai Gerindra (580 caleg), Partai Golkar (580), Partai NasDem (580), PKS (580), PKN (525). Partai Hanura (485), Partai Garuda (570), PAN (580), PBB (470), Partai Demokrat (580), PSI (580), Partai Perindo (579), dan PPP (580). 

KPU mencatat masih ada 18 parpol yang status penerimaan LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. 

LADK sendiri adalah laporan yang terdiri atas laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dan kampanye.

Laporan tersebut juga berisi aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana, daftar persediaan barang dana kampanye, hingga surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye. 

Penyampaian laporan awal dana kampanye Pemilu 2024 paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Sedangkan bagi parpol yang laporannya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan akan diberi waktu lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025