Berita , Nasional

Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024
Sebanyak lebih dari 100 caleg Partai Gelora belum menyampaikan laporan dan awal kampanye pemilu 2024. (Foto: Instagram/partaigeloraid)

HARIANE - Laporan soal dana awal Kampanye Pemilu 2024 atau LADK dirilis oleh KPU hari ini Selasa, 9 Januari 2024.

Laporan Awal Dana Kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat tersebut menunjukkan parpol mana saja yang laporannya belum lengkap dan belum sesuai. 

Dari data yang dirilis KPU, caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora menjadi yang paling banyak belum menyerahkan LADK. 

Ada sebanyak 396 calon anggota legislatif yang berangkat dari Partai Gelora, di antaranya baru 286 caleg yang sudah menyampaikan LADK sementara 110 caleg tidak menyampaikan LADK. 

Sementara itu, parpol yang semua calegnya sudah menyampaikan LADK ke KPU adalah Partai Gerindra (580 caleg), Partai Golkar (580), Partai NasDem (580), PKS (580), PKN (525). Partai Hanura (485), Partai Garuda (570), PAN (580), PBB (470), Partai Demokrat (580), PSI (580), Partai Perindo (579), dan PPP (580). 

KPU mencatat masih ada 18 parpol yang status penerimaan LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. 

LADK sendiri adalah laporan yang terdiri atas laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dan kampanye.

Laporan tersebut juga berisi aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana, daftar persediaan barang dana kampanye, hingga surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye. 

Penyampaian laporan awal dana kampanye Pemilu 2024 paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Sedangkan bagi parpol yang laporannya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan akan diberi waktu lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 21 Februari 2025 Turun Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 21 Februari 2025 Turun Tipis

Jumat, 21 Februari 2025 09:09 WIB
Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 19:33 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 19:18 WIB
Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Kamis, 20 Februari 2025 18:05 WIB
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Kamis, 20 Februari 2025 16:54 WIB
Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Kamis, 20 Februari 2025 16:31 WIB
Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Kamis, 20 Februari 2025 16:22 WIB
Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Kamis, 20 Februari 2025 15:19 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Kamis, 20 Februari 2025 14:45 WIB