Berita , Nasional

Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Caleg Partai Gelora Paling Banyak Belum Lapor Dana Awal Kampanye Pemilu 2024
Sebanyak lebih dari 100 caleg Partai Gelora belum menyampaikan laporan dan awal kampanye pemilu 2024. (Foto: Instagram/partaigeloraid)

HARIANE - Laporan soal dana awal Kampanye Pemilu 2024 atau LADK dirilis oleh KPU hari ini Selasa, 9 Januari 2024.

Laporan Awal Dana Kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat pusat tersebut menunjukkan parpol mana saja yang laporannya belum lengkap dan belum sesuai. 

Dari data yang dirilis KPU, caleg dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Partai Gelora menjadi yang paling banyak belum menyerahkan LADK. 

Ada sebanyak 396 calon anggota legislatif yang berangkat dari Partai Gelora, di antaranya baru 286 caleg yang sudah menyampaikan LADK sementara 110 caleg tidak menyampaikan LADK. 

Sementara itu, parpol yang semua calegnya sudah menyampaikan LADK ke KPU adalah Partai Gerindra (580 caleg), Partai Golkar (580), Partai NasDem (580), PKS (580), PKN (525). Partai Hanura (485), Partai Garuda (570), PAN (580), PBB (470), Partai Demokrat (580), PSI (580), Partai Perindo (579), dan PPP (580). 

KPU mencatat masih ada 18 parpol yang status penerimaan LADK-nya belum lengkap dan belum sesuai. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu. 

LADK sendiri adalah laporan yang terdiri atas laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dan kampanye.

Laporan tersebut juga berisi aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana, daftar persediaan barang dana kampanye, hingga surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye. 

Penyampaian laporan awal dana kampanye Pemilu 2024 paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). 

Sedangkan bagi parpol yang laporannya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan akan diberi waktu lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025