Artikel
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
BACA JUGA : Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling, Mudah Hanya Perlu Membawa IniBerikut adalah langka-langkah cara aktifkan NIK untuk pajak: 1. Login ke laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi 2. Masuk ke menu Profil 3. Perbarui data diri mulai dari Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Anggota Keluarga 4. Setiap kali selesai memperbarui data, pastikan untuk klik Ubah Profil yang ada pada bagian bawah setiap menu 5. Pada menu Data Utama, jika terdapat tulisan Perlu Dimutakhirkan, maka lakukan validasi dengan mengisi NIK di kotaknya. 6. Setelah mengisi NIK, klik tombol Cek untuk melihat apakah NIK yang ditulis cocok dengan data di sistem 7. Jika cocok, maka akan muncul tulisan Valid berwarna biru 8. Klik Ubah Profil lalu ikuti instruksi selanjutnya pada layar Dengan demikian, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk mengakses berbagai macam layanan keuangan. Harap diperhatikan bahwa masa transisi penggantian NPWP menggunakan NIK ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2023.