Berita

Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen
Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen
HARIANE – Cara beli materai elektronik online atau e-materai nominal Rp 10.000 per materai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Cara beli materai elektronik online ini mulai diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Cara beli materai elektronik online diluncurkan oleh pemerintah akibat meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik, ditambah dengan pandemi Covid–19 yang mengakselerasi transformasi digital.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, materai elektronik atau e-materai adalah materai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
BACA JUGA : Cara Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tanpa HP, Cukup Pakai QR Code
Cara beli materai elektronik online dan penggunaanya tentu berbeda dengan materai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik.
Lalu, bagaimana cara beli materai elektronik online dan penggunaanya pada dokumen digital? Simak penjelasannya berikut.

Cara Beli Materai Elektronik Online

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah cara beli materai elektronik online melalui laman pos.e-materai.co.id.
1. Buka laman pos.e-materai.co.id.
2. Klik menu "BELI E-MATERAI".
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini".
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB