Cara Beli Materai Elektronik Online, Lengkap dengan Cara Penggunaan di Dokumen
HARIANE – Cara beli materai elektronik online atau e-materai nominal Rp 10.000 per materai secara resmi diluncurkan oleh pemerintah di Auditorium CBB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Cara beli materai elektronik online ini mulai diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Cara beli materai elektronik online diluncurkan oleh pemerintah akibat meningkatnya transaksi digital dan penggunaan dokumen elektronik, ditambah dengan pandemi Covid–19 yang mengakselerasi transformasi digital.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, materai elektronik atau e-materai adalah materai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
BACA JUGA : Cara Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tanpa HP, Cukup Pakai QR CodeCara beli materai elektronik online dan penggunaanya tentu berbeda dengan materai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Lalu, bagaimana cara beli materai elektronik online dan penggunaanya pada dokumen digital? Simak penjelasannya berikut.