Nasional

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya
Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah untuk dilakukan.

Pasalnya, calon penumpang hanya cukup melakukan pendaftaran satu kali untuk mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga (diskon) tiket kereta sebesar 20 persen untuk penumpang disabilitas.

Program ini akan mulai berlaku pada 17 September 2023 untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapat diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas ini?

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas

Seperti diirilis oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu. 

Diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan yang dirilis, diketahuibahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Untuk mendapatkan diskon ini, para caon penumpang penyandangdisabilitas perlu melakukan pendaftaran ke Cosumer Service on Station.

Hanya dengan melakukan pendaftaran sekai saja, calon penumpang penyandangdisabilitas akan mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025
Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Selasa, 29 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Selasa, 29 April 2025
Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025