Nasional
Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan manfaat dari program ini yakni sebagai berikut.
1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.
2. Resgistrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.
4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.
5. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.
6. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.
7. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.
8. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.
Meski begitu, pihak KAI juga menyampaikan sejumlah sanksi yang akan diterima terhadap para pelanggan yangmelanggar ketentuan tersebut, antara lain seperti di bawah ini.
1. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
2. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta ternyata menggunakan ID palsu atau milik orang lain, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama untuk diproses sesuai dengan ketenuan yang berlaku.