Nasional

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya
Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah. (Ilustrasi: Freepik)

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan manfaat dari program ini yakni sebagai berikut.

1. Wajib melakukan registrasi atau pendafataran di costumer service stasiun sesuai dengan jam operasional costumer service stasiun setempat.

2. Resgistrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Wajib menyertakan surat keterangan asli dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas. Surat keterangan tersebut berlaku seumur hidup.

4. Saat registrasi wajib menunjukkan KTP asli.

5. Registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat keterangan asli dokter atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto milik calon penumpang disabilitas.

6. Diskon sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

7. Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP atau surat penyandang disabilitas.

8. Tarif reduksi (diskon) disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic view, luxury atau kereta wisata lainnya.

Meski begitu, pihak KAI juga menyampaikan sejumlah sanksi yang akan diterima terhadap para pelanggan yangmelanggar ketentuan tersebut, antara lain seperti di bawah ini.

1. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

2. Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta ternyata menggunakan ID palsu atau milik orang lain, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama untuk diproses sesuai dengan ketenuan yang berlaku.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Rabu, 15 Mei 2024 09:06 WIB
Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:47 WIB
Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 08:46 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:10 WIB
Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Rabu, 15 Mei 2024 05:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB