Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
HARIANE – Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berikut ini merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 8 Juni 2022 tersebut.

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta

BACA JUGA : 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai 6 Juni 2022, Tidak Berlaku untuk Jenis Kendaraan Ini
Terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat penyandang difabel agar tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut dengan lancar.
Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus kendaraan difabel yang dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data penumpang difabel sebagai pengguna kendaraan tersebut.
Stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lantas, apa saja cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Untuk mendapatkan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang difabel, pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel
Contoh Surat Permohonan stiker bebas ganjil genap. (Foto: Instagram/dkijakarta)
Dalam surat tersebut harus menyertakan nama penyandang difabel, alamat lengkap, nomor kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker khusus tersebut.
Selanjutnya dalam surat permohonan tersebut juga harus melampirkan:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025