Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
HARIANE – Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berikut ini merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 8 Juni 2022 tersebut.

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta

BACA JUGA : 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai 6 Juni 2022, Tidak Berlaku untuk Jenis Kendaraan Ini
Terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat penyandang difabel agar tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut dengan lancar.
Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus kendaraan difabel yang dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data penumpang difabel sebagai pengguna kendaraan tersebut.
Stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lantas, apa saja cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Untuk mendapatkan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang difabel, pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel
Contoh Surat Permohonan stiker bebas ganjil genap. (Foto: Instagram/dkijakarta)
Dalam surat tersebut harus menyertakan nama penyandang difabel, alamat lengkap, nomor kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker khusus tersebut.
Selanjutnya dalam surat permohonan tersebut juga harus melampirkan:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025