Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
HARIANE – Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berikut ini merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 8 Juni 2022 tersebut.

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta

BACA JUGA : 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai 6 Juni 2022, Tidak Berlaku untuk Jenis Kendaraan Ini
Terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat penyandang difabel agar tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut dengan lancar.
Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus kendaraan difabel yang dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data penumpang difabel sebagai pengguna kendaraan tersebut.
Stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lantas, apa saja cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Untuk mendapatkan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang difabel, pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel
Contoh Surat Permohonan stiker bebas ganjil genap. (Foto: Instagram/dkijakarta)
Dalam surat tersebut harus menyertakan nama penyandang difabel, alamat lengkap, nomor kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker khusus tersebut.
Selanjutnya dalam surat permohonan tersebut juga harus melampirkan:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025