Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Tri Lestari
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
1. Fotokopi KTP (jika penyandang sudah berumur di atas 17 tahun).
2. Bagi penyandang yang berusia kurang dari 17 tahun melampirkan fotokopi Akta Kelahiran dan fotokopi KTP orangtua.
3. Fotokopi SIM apabila penyandang difabel dapat membawa mobil sendiri.
4. Fotokopi KTP dan SIM sopir bila penyandang difabel tidak mengendarai mobil sendiri.
5. Fotokopi Kartu Keluarga.
6. Fotokopi STNK kendaraan yang akan diajukan (satu penyandang hanya boleh mengajukan satu kendaraan).
7. Fotokopi rekam medis.
8. Foto yang memuat seluruh tubuh penyandang difabel, dengan ukuran 8R.
9. Pendukung yang lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.
Setelah semua persyaratan lengkap dan terpenuhi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengirim atau mengantar surat permohonan tersebut ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Adapun alamat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yaitu Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No.1, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10150.
Selanjutnya menunggu dikontak oleh Dinas Perhubungan terkait verifikasi data. Tujuan dari tahap verifikasi data ini yaitu: