Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Tri Lestari
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
HARIANE – Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berikut ini merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 8 Juni 2022 tersebut.
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta
BACA JUGA : 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai 6 Juni 2022, Tidak Berlaku untuk Jenis Kendaraan IniTerkait aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat penyandang difabel agar tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus kendaraan difabel yang dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data penumpang difabel sebagai pengguna kendaraan tersebut. Stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Lantas, apa saja cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel tersebut? Simak penjelasan berikut ini. Untuk mendapatkan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang difabel, pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam surat tersebut harus menyertakan nama penyandang difabel, alamat lengkap, nomor kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker khusus tersebut. Selanjutnya dalam surat permohonan tersebut juga harus melampirkan: