Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta. (Ilustrasi: Pixabay/Sopan-Sopian)
HARIANE – Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berikut ini merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta ini diketahui dari keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi milik Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berikut informasi lengkap mengenai cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel di Jakarta berdasarkan pada keterangan yang diunggah pada Rabu, 8 Juni 2022 tersebut.

Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel di Jakarta

BACA JUGA : 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru Mulai 6 Juni 2022, Tidak Berlaku untuk Jenis Kendaraan Ini
Terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat penyandang difabel agar tetap bisa melintas di ruas jalan tersebut dengan lancar.
Hal ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus kendaraan difabel yang dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data penumpang difabel sebagai pengguna kendaraan tersebut.
Stiker khusus yang ditempelkan pada kendaraan ini dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lantas, apa saja cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Untuk mendapatkan stiker khusus bagi kendaraan yang mengangkut penumpang difabel, pemohon harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Cara dapat stiker bebas ganjil genap untuk difabel
Contoh Surat Permohonan stiker bebas ganjil genap. (Foto: Instagram/dkijakarta)
Dalam surat tersebut harus menyertakan nama penyandang difabel, alamat lengkap, nomor kontak yang bisa dihubungi dan alasan kebutuhan stiker khusus tersebut.
Selanjutnya dalam surat permohonan tersebut juga harus melampirkan:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB
Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Update Persiapan Haji 2025 : Proses Pengadaan Layanan Jamaan di Arab saudi Segera ...

Sabtu, 23 November 2024 12:25 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 23 November 2024 10:35 WIB
Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Melambung Tinggi! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 23 November 2024 Naik Rp ...

Sabtu, 23 November 2024 10:14 WIB
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Gunungkidul Siapkan Jaringan Internet di Sejumlah Titik Blank Spot

Sabtu, 23 November 2024 10:13 WIB
Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB