Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
HARIANE – Timbul pertanyaan masyarakat bagaimana cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta pasca keputusan perubahan nama jalan di sejumlah jalanan DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta ini termasuk cara mengganti KTP, Kartu Keluarga, Surat Tanah, dan Surat perijinan lainnya yang memiliki keterangan lokasi.
Dilansir dari Instagram DKI Jakarta, berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta sesuai dengan perubahan nama jalan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Terdapat 22 jalan yang diganti namanya oleh Gubernur DKI Jakarta dengan nama Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain penggantian nama jalan ini bertujuan untuk menghorati Pahlawan Nasional di Jakarta.
BACA JUGA : Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?Penggantian nama jalan tersebut berdampak pada dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat DKI Jakarta seperti KTP dan Kartu Keluarga.