Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
HARIANE – Timbul pertanyaan masyarakat bagaimana cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta pasca keputusan perubahan nama jalan di sejumlah jalanan DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta ini termasuk cara mengganti KTP, Kartu Keluarga, Surat Tanah, dan Surat perijinan lainnya yang memiliki keterangan lokasi.
Dilansir dari Instagram DKI Jakarta, berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta sesuai dengan perubahan nama jalan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Terdapat 22 jalan yang diganti namanya oleh Gubernur DKI Jakarta dengan nama Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain penggantian nama jalan ini bertujuan untuk menghorati Pahlawan Nasional di Jakarta.
BACA JUGA :
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
Penggantian nama jalan tersebut berdampak pada dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat DKI Jakarta seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta bagi masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan:

1. Perubahan Data Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).  
Dokumen kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selama belum diterbitkan dokumen baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan jika diperlukan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB