Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
Cara Ganti Dokumen Kependudukan DKI Jakarta Pasca Perubahan Nama Jalan, KTP hingga Perijinan
HARIANE – Timbul pertanyaan masyarakat bagaimana cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta pasca keputusan perubahan nama jalan di sejumlah jalanan DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta ini termasuk cara mengganti KTP, Kartu Keluarga, Surat Tanah, dan Surat perijinan lainnya yang memiliki keterangan lokasi.
Dilansir dari Instagram DKI Jakarta, berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta sesuai dengan perubahan nama jalan.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Terdapat 22 jalan yang diganti namanya oleh Gubernur DKI Jakarta dengan nama Pahlawan Nasional, tokoh Betawi, maupun tokoh lain penggantian nama jalan ini bertujuan untuk menghorati Pahlawan Nasional di Jakarta.
BACA JUGA :
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
Penggantian nama jalan tersebut berdampak pada dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat DKI Jakarta seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Berikut cara ganti dokumen kependudukan DKI Jakarta bagi masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan:

1. Perubahan Data Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).  
Dokumen kependudukan yang lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selama belum diterbitkan dokumen baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan jika diperlukan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025
Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Sabtu, 05 Juli 2025
Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Sabtu, 05 Juli 2025
Puluhan Juta Melayang Digondol Peretas WhatsApp Bupati Kulon Progo

Puluhan Juta Melayang Digondol Peretas WhatsApp Bupati Kulon Progo

Jumat, 04 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 6 Juli 2025, Cek Info Lengkapnya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 6 Juli 2025, Cek Info Lengkapnya Disini

Jumat, 04 Juli 2025
‎Comeback Dramatis! Unggul FC Gulung Pangsuma FC 5-3 di GOR Amongrogo

‎Comeback Dramatis! Unggul FC Gulung Pangsuma FC 5-3 di GOR Amongrogo

Jumat, 04 Juli 2025
‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 04 Juli 2025
Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Gudeg Bonggol Gedhang Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul, Penasaran Rasanya ?

Jumat, 04 Juli 2025