Berita , Jabodetabek
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
Zanida Zulfana Kusnasari
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
HARIANE – Pergantian 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh-tokoh kesenian Betawi ternyata menimbulkan pro dan kontra.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengenai pergantian 22 nama jalan di Jakarta merupakan bentuk apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
Pergantian 22 nama jalan di Jakarta dilakukan agar masyarakat dan generasi muda mengenal jasa tokoh-tokoh yang telah banyak berjasa untuk Kota Jakarta.
Apa Saja Daftar 22 Nama Jalan di Jakarta yang Diubah oleh Anies Baswedan?
BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya . 2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya 3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus 4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede 5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu 6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat 7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat