Berita , Nasional , Pilihan Editor
Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah
Ichsan Muttaqin
Berikut langkah membuat NPWP orang pribadi secara online (Foto: Youtube/ereg.pajak )
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/login pada browser laptop, komputer, atau handphone. Lalu klik daftar bagi yang belum memiliki akun
- Masukkan alamat email yang aktif
- Mengisi kode captcha, lalu tekan tombol daftar
- Klik link verifikasi yang dikirim melalui email untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Mengisi identitas pada kolom yang tersedia yaitu mengisi jenis wajib pajak (WP) ‘orang pribadi’, Nama sesuai KTP, alamat email, memasukkan password dan ulangi password, nomor hp, dan kode captcha
- Lalu tekan tombol daftar
- Buka kembali email setelah muncul notifikasi selesai melakukan pendaftaran akun
- Setelah itu, klik link aktivasi yang dikirim di email untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya
- Login dengan memasukkan email, password yang telah didaftar, dan kode captcha
- Melakukan pengisian data sesuai pada kolom yang tersedia, setelah selesai klik next
- Pada bagian pernyataan beri centang pada kolom yang tersedia, lalu klik next
- Pada bagian pemberitahuan mengikuti tarif umum PP23, beri centang pada kolom yang tersedia, tekan simpan
- Lalu klik minta token, mengisi kode captcha, setelah itu klik submit
- Buka email kembali untuk melihat kode token yang telah dikirim, lalu salin kode tersebut
- Buka kembali ereg.pajak.go.id, tempelkan kode token untuk mengirim permohonan, setelah itu klik kirim
- Dan NPWP sudah jadi, serta sudah memiliki kewajiban untuk melakukan wajib pajak.
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id, lalu masukkan akun yang sudah dimiliki
- Silahkan menuju ke menu dashboard, dan akan tercantum NPWP yang sudah dimiliki
- Jika nomor NPWP tidak muncul, silahkan dapat mengajukan pesan pengaduan untuk konfirmasi status nomor NPWP.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui e-mail pengaduan@pajak.go.id atau melalui Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200
Cara Cek Nomor Pajak
Untuk mengetahui nomor pajak baik yang sudah memiliki NPWP sejak lama maupun yang baru mendapatkan NPWP, juga dapat dilihat secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.BACA JUGA : PKH Cair 2022, Simak Siapa Penerima Bansos Rp 3 juta di SiniDemikian cara membuat NPWP Orang Pribadi secara online yang bisa dilakukan di rumah dengan mudah dan cepat. Dengan membuat NPWP orang pribadi mendukung berlakunya hak dan kewajiban dalam wajib pajak, serta terhindar dari sanksi hukum sesuai pasal yang berlaku akibat tidak melaksanakan ketentuan wajib pajak untuk memiliki NPWP. **** (Kontributor: Pitria Deswita) sumber: [ 1, 2 ]