Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Link Daftar NPWP Online, Cara Membuat NPWP untuk Perseorangan secara Mudah Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Link Daftar NPWP Online, Cara Membuat NPWP untuk Perseorangan secara Mudah Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Link daftar NPWP untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi. (Foto: Pixabay/Stevepb)
HARIANELink daftar NPWP online di bawah ini sedang sangat dicari oleh masyarakat karena bisa memudahkan dalam mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Link daftar NPWP online yang digunakan di bawah ini merupakan tautan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Ketahui link daftar NPWP online berikut ini untuk mengurus pembuatan NPWP perseorangan (pribadi) secara mandiri, mudah dan praktis.
Sebelum mengetahui link daftar NPWP online, perlu diketahui bahwa fungsi NPWP sangat penting bagi banyak orang.
BACA JUGA : Begini Cara Membuat e-KTP di Aplikasi D’nOK Kota Semarang
Meski terggolong dalam salah satu dokumen penting, masih banyak orang yang belum mengetahui pentingnya NPWP ini. Terlebih lagi munculnya anggapan bahwa memiliki NPWP atau tidak, tidak ada bedanya.
Hal tersebut adalah sebuah pendapat yang keliru. Selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP juga berguna untuk mengurus hal-hal lain diluar perpajakan yang belum diketahui oleh banyak orang.

Dikutip dari laman situs Online Pajak, berikut adalah beberapa fungsi penting dari NPWP yang perlu diketahui.

1. Sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit ke Bank, seperti kredit pengajuan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kartu kredit, kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.
2. Sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan biasanya mewajibkan NPWP dimiliki oleh para calon pekerjanya. Dalam hal ini Kantor Pajak akan meminta surat rekomendasi dari perusahaan terkait dimana pendaftar akan bekerja.
4. Sebagai salah satu syarat untuk membeli produk investasi.
5. Sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lelang produk pemerintah.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB