Berita , Nasional
Cara Membubuhkan Materai Elektronik untuk Daftar CPNS atau PPPK 2023, Ikuti Beberapa Langkah ini
HARIANE - Banyak masyarakat yang mungkin belum tahu cara membubuhkan materai elektronik untuk daftar CPNS atau PPPK 2023.
Padahal cara membubuhkan meterai elektronik berikut dibutuhkan bagi yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK 2023.
Cara membubuhkan meterai elektronik ini tak serumit itu, tetapi langkah-langkah yang perlu dilakukan tidak sedikit.
Sebelum mengetahui cara membubuhkan meterai elektronik, cek pengertian meterai elektronik dahulu.
Pengertian Meterai Elektronik
Dilansir dari laman resmi meterai elektronik live, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan pada suatu dokumen.
Meterai ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis bentuknya juga menjadi berubah.
Meterai yang awalnya digunakan pada kertas pun berubah menjadi digital untuk mendorong pengurangan penggunaan kertas (paperless).
Sedangkan tarif bea materai yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021 adalah Rp 10 ribu.