Nasional

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Semua Pelamar Wajib Punya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Semua Pelamar Wajib Punya
Cara membuat akun SSCASN yang wajib bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023. (Foto: Laman SSCASN)

HARIANE - Cara membuat akun SSCASN dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel berikut ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rekrutmen 2023 ini, semua pelamar CPNS dan PPPK wajib membuat akun baru dalam portal pendaftaran.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menerangkan bahwa baik pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya wajib membuat akun SSCASN.

Dalam jadwal yang telah dirilis oleh BKN, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka mulai 17 September 2023.

Syarat Umum Rekrutmen CPNS 2023

syarat rekrutmen cpns dan pppk 2023
Terdapat sejumlah syarat umum dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. (Foto: Instagram/BKN)

Untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2023, berikut ini sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

1. 1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 18 - 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. 
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. 
7. Sehat jasmani dan rohani. 
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik. 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dalam membuat akun SSCASN ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada KK pelamar.

Proses validasi data Kependudukan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebelum melakukan pendaftaran, persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK terbaru, nomor HP, dan email yang aktif.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB