Berita , Nasional
Cara Memilih di TPS 2024 Sudah Diberitahukan, Berikut Hal yang Perlu Dibawa sampai Alurnya
HARIANE - Masyarakat harus tahu mengenai cara memilih di TPS 2024 supaya bisa mengikuti Pemilu dengan baik.
Cara memilih ini termasuk dengan hal yang perlu dibawa sampai dengan alur mengikuti Pemilu.
Tak hanya itu saja, akan ada cara yang perlu dilakukan jika nama tak terdaftar di TPS dan waktu pemungutan suara dilakukan.
Simak informasi lengkap terkait dengan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 - 15 Februari 2024.
Cara Memilih di TPS 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui press rilis menganjurkan agar ketika datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), masyarakat sebaiknya mengecek dahulu jika namanya terdaftar atau tidak.
Jika ternyata tidak terdaftar di TPS tidak perlu khawatir. Pastikan datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat.
Setelah itu, KPU menginformasikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Sebagai informasi, pemungutan suara ini dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Perlu diperhatikan, hal yang perlu dibawa ke TPS ada dua, yakni formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.