Berita , Nasional
Cara Memilih di TPS 2024 Sudah Diberitahukan, Berikut Hal yang Perlu Dibawa sampai Alurnya
Setelah mengetahui hal yang perlu dibawa ke TPS, masyarakat sebaiknya mengetahui alur atau proses pemungutan suara.
1. Pertama-tama, masuklah ke dalam KPU dan memastikan nama dicatat oleh pencatat kehadiran pemilih.
2. Lalu, duduklah di tempat duduk pemilih sampai menunggu giliran dipanggil.
3. Ketika dipanggil, ambillah surat suara. Berikut adalah lima surat suara yang akan didapatkan berdasarkan informasi dari Bakesbangpol Kota Surabaya.
1) Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres)
2) Surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3) Surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
4) Surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD TK I)
5) Surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD TK II)
4. Pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Setelah selesai, lipatlah surat suara.
5. Letakkan surat suara pada kotak surat suara.