Berita

Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
HARIANE-Cara mengajukan perizinan UMKM secara online kini dapat dilakukan dengan mudah.
Mengikuti era yang sudah digital, kini cara mengajukan perizinan UMKM secara online sudah bisa dilakukan dengan mudah dari rumah.
Dengan cara mengajukan perizinan UMKM secara online, mempermudah masyarakat yang akan mengembangkan dan memajukan usaha bisnis.
Berikut cara mengajukan perizinan UMKM secara online, perhatikan dengan seksama agar proses lebih cepat.

Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online

Lalu apa pengertian dari UMKM itu sendiri?
Cara mengajukan perizinan UMKM secara online
Cara mengajukan perizinan UMKM secara online, bisnis obat tradisional. (Foto iStock/vivi14216)
Dilansir dari portal Pemerintah Sukorejo, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan sebuah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhhi kriteria.
UMKM sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni usaha mikro, kecil dan menengah. Berikut pengertian dari Jenis UMKN serta Kriterianya.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.
Usaha ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp.50.000.000,- serta bangunan dan tanah tempat usaha belum termasuk.
Hasil dari penjualan usaha ini paling banyak Rp 300.000.000,- dalam setiap tahunnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025