Berita

Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat

2. Usaha Kecil

Usaha ini berdiri sendiri, baik dimiliki perorangan maupun kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Usaha ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan maksimal dibutuhkan mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil dari penjualan antara Rp 300.000.000,- sampai Rp 2,5.000.000.000,- setiap tahunnya.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan sebuah usaha ekonomi produktif serta bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Total kekayan bersihnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar, karena kekayaan bersih bisa mencapai Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-. Bahkan hasil tersebut belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Tidak hanya itu, hasil penjualan bisa mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,- dalam tiap tahunnya.

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

1. Jenis komoditi/ barang usahan tidak tetap.
2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah.
3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
4. Sumber daya manusia (SDM) masih rendah terkait kewirausahaan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB