Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
2. Usaha Kecil
Usaha ini berdiri sendiri, baik dimiliki perorangan maupun kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.Usaha ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan maksimal dibutuhkan mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil dari penjualan antara Rp 300.000.000,- sampai Rp 2,5.000.000.000,- setiap tahunnya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan sebuah usaha ekonomi produktif serta bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Total kekayan bersihnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar, karena kekayaan bersih bisa mencapai Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-. Bahkan hasil tersebut belum termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.Tidak hanya itu, hasil penjualan bisa mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,- dalam tiap tahunnya.
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
1. Jenis komoditi/ barang usahan tidak tetap.2. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah.3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.4. Sumber daya manusia (SDM) masih rendah terkait kewirausahaan.