Berita

Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online, Perhatikan Hal Ini Agar Proses Lebih Cepat
“Smesco Indonesia (@smescioindonesia) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) (@bpom_ri) untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam perluasan akses dan mengurus perizinan bagi UMKM di sektor pangan, obat tradisional, dan kosmetik.” Tulis keterangan @kemenkopukm.
Tidak hanya itu, Smesco Indonesia juga sedang membangun fasilitas cloud kitchen atau dapur bersama. Dimana nantinya pemilik UMKM yang akan menggunakan nantinya, tidak mengalami kesulitan lagi dalam memenuhi persyaratan membuat izin edar.
“Kehadiran BPOM dapat memperkuat posisi brand produk obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan lokal, dengan membantu UMKM memiliki sertifikasi BPOM dan izin edar resmi. Sehingga, mereka mampu berkompetisi dengan produk dari industry besar atau bahkan brand dari luar negeri.” Keterangan dari Direktur Utama Smesco Indonesia.
BACA JUGA :
Cara Daftar Bansos Online 2022, Cukup Siapkan KTP untuk Dapat BLT BBM, PKH, dan BPNT
Cara mengajukan perizinan UMKM secara online
Cara mengajukan perizinan UMKM secara online, melalui Smesco Indonesia. (Foto iStock/Marwanto -)

Cara Mengajukan Perizinan UMKM Secara Online

1. Pemilik UMKM membuka cppob.smesco.go.id, kemudian isi lima langkah untuk melakukan audit ruang produksi milik sendiri.
2. Setelah mengisi Langkah tersebut, kemudian pemilik UMKM menghubungi Pusat Layanan UKM (PLU) Smesco Indonesia melalui WhatsApp 0813-1078-6655, untuk proses selanjutnya.
3. Kemudian jika score audit mandiri mencapai 100 persen, PLU Smesco Indonesia akan meneruskan ke BPOM untuk melakukan survai.
4. Namun apabila score audit mandiri belum mencapai angka 100 persen, PLU Smesco Indonesia akan memberikan akses pendampingan serta fasilitas atau solusi.
Itulah Informasi terkait cara mengajukan perizinan UMKM secara online, melalui Smesco Indonesia.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025