Nasional , Pilihan Editor , Headline

Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai

profile picture Pranasik
Pranasik
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
HARIANE - BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai tentunya harus dilaporkan karena menyangkut biaya kesehatan peserta yang tidak lagi bersama dengan keluarga.
Di masa pandemi karena virus corona, tidak sedikit orang meninggal karena terjangkit virus dan mengalami ekonomi yang sulit sehingga menghadapi perceraian, maka dari itu dibutuhkan langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai.
Tidak sulit mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai karena adanya teknologi dan perkembangan kualitas petugas yang terus ditingkatkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah
Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang meninggal atau bercerai.

Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia

1. Peserta BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran.

Peserta PBI diantaranya adalah, fakir miskin atau tidak mampu dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jika anggota keluarga meninggal dan termasuk peserta PBI maka anggota keluarga yang lain mewakili lapor ke kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial. Syarat yang dibutuhkan:
a. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Desa/Kelurahan
b. Kartu identitas peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat)

2. Peserta BPJS Kesehatan PPU atau Pekerja Penerima Upah.

Peserta PPU diantaranya adalah para pekerja yang mendapat gaji. PPU terdiri dari PPU penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB