Berita , D.I Yogyakarta
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam
HARIANE – Jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sebanyak 12 orang pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Gunungkidul. Para pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2023 silam, di sejumlah lokasi mulai dari minimarket, pabrik, hingga rumah sakit.
Adapun 12 pelaku pencurian tersebut masing-masing ialah:
- AT (30) warga Rongkop, Gunungkidul;
- BRS (38) warga Paliyan, Gunungkidul;
- M (49) warga Playen, Gunungkidul;
- SP (46) warga Playen, Gunungkidul;
- TDS warga Tepus, Gunungkidul;
- AA (30) warga Jakarta;
- D (30) warga Jakarta Selatan;
- TN (35) warga Bandung, Jawa Barat;
- YM (34) warga Bogor, Jawa Barat;
- TH (53) warga Bogor, Jawa Barat;
- UJ warga Bogor, Jawa Barat; dan
- R warga Bogor, Jawa Barat.
Seluruh pelaku pencurian tersebut merupakan komplotan yang sudah melakukan aksi pencurian bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray mengatakan, pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Gunungkidul ini bermula ketika terjadi aksi pencurian sebuah handphone dan dompet di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kapanewon Semanu, pada Minggu (18/5/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian di rumah sakit tersebut dilakukan oleh empat orang, yakni D, TN, AT, dan AA. Namun, saat itu polisi baru bisa mengamankan tiga orang pelaku, yakni D, TN, dan AT.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni AA, berhasil diringkus oleh petugas saat sedang berada di Ngawen.
“Saat menangkap AA, dia sedang bersama BRS. Dari sinilah jaringan komplotan pencurian mulai terungkap,” kata Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (27/7/2025).
Polisi kemudian mengamanan AA beserta BRS untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa BRS memiliki peran dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi di Gunungkidul, salah satunya di sebuah toko modern di Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 13 Desember 2024, bersama dua pelaku lain, yakni TH dan YM, dengan total kerugian mencapai Rp26,6 juta.