Berita , D.I Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD
HARIANE - Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan dana APBD 2025 yang menyasar 61 rumah.
Hingga kini, upaya perbaikan RTLH sebagian besar sudah selesai diperbaiki dan sebagian lainnya dalam proses perbaikan hingga mendekati akhir tahun.
Perbaikan RTLH berasal dari data rumah tidak layak huni yang tersebar di Kota Yogyakarta, perbaikan meliputi rusak berat, sedang, dan ringan.
Syarat Rumah Tak Layak Huni (RTLH) Diperbaiki Menggunakan APBD
Berdasarkan rilis Pemkot Yogyakarta, Kepala Bidang PUPKP Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan mengatakan bahwa salah satu kriteria RTLH dapat diperbaiki menggunakan APBD adalah ada kejelasan terkait alas hak tanah.
Pihaknya mencontohkan dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) maupun surat keputusan resmi dari keraton terkait pemanfaatan lahan.
Selain itu, apabila ada warga yang statusnya menempati lahan orang atau ngindung, diperbolehkan asalkan diizinkan pemilik tanah.
Lebih lanjut, Sigit membeberkan sebanyak lima unit rumah tidak layak huni dengan kondisi rusak berat mendapat perbaikan menggunakan APBD Kota Yogyakarta 2025.
Perbaikan RTLH itu tersebar di Kelurahan Karangwaru, Gedongkiwo, Keparakan dan Kricak dengan pagu anggaran sekitar Rp 175 juta.
"Kalau yang rusak berat, kerusakan di struktur atap dan struktur bangunan. Rusak ringan dan sedang lebih ke penutup atap dan dinding," kata Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menggencarkan perbaikan RTLH di luar dana APBD dengan dana CSR dan gotong royong masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Yunita Rahmi Hapsari menyebut sampai akhir tahun 2024 total ada 1.627 RTLH di Kota Yogyakarta.