Berita , Pilihan Editor

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya
Selanjutnya anda akan diarahkan untuk ke bagian loket pembayaran dengan membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan.

3. Dibuatkan Berita Kehilangan 

Selanjutnya kehilangan sertifikat tanah akan diumumkan dalam bentuk surat kabar, pengumuman kepada masyarakat luas di papan pengumuman serta ruas jalan dekat dengan lokasi tanah anda.
Perlu diketahui bahwa, dalam membuat berita kehilangan ini anda perlu membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan.

4. Peneribitan Sertifikat Tanah Baru

Setelah menunggu hasil dari berita kehilangan, maka langkah selanjutnya anda akan diarahkan untuk ke loket pelayanan untuk melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah baru.
Perlu diketahui juga bahwa, waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang ini diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja.
Durasi waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.

Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Adapun total biaya yang perlu anda siapkan yakni sebesar Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sebagai berikut:
-  Biaya membuat surat sumpah Rp 200.000
-  Biaya salinan surat ukur Rp 100.000
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025