Teknologi

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Online dan Offline, Simak Ketentuan Berikut
HARIANE – Cara pembatalan tiket kereta api antarkota kini bisa dilakukan online dari rumah maupun offline datang langsung ke stasiun.
PT KAI (Kereta Api Indonesia) telah mengumumkan cara pembatalan tiket kereta api antarkota bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.
Dilansir dari Instagram resmi @kai121_, cara pembatalan tiket kereta api antarkota dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh PT KAI.
"Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk." tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.
BACA JUGA : Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Agustus 2022: Laut, Darat, dan Udara
Lebih lanjut, cara pembatalan tiket kereta api antarkota berdasarkan keinginan penumpang akan dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.
Adapun pengembalian bea tiket atau refund akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pengajuan pembatalan tiket.

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota

Cara pembatalan tiket kereta api antarkota
Cara pembatalan tiket kereta api antarkota bisa melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun terpilih. (Foto: Twitter/ KAI121)
Dilansir dari Instagram @kai121_, pelanggan kereta api antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.
BACA JUGA : 3 Tips Beli Tiket Kereta Murah, Salah Satunya Perhatikan Ini

Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 14 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 14 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Senin, 13 Mei 2024 22:38 WIB
Detik-detik Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Korban Alami Patah Tulang

Detik-detik Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Korban Alami Patah Tulang

Senin, 13 Mei 2024 21:57 WIB
Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Miris! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Viral Video Dua Pria Mesum di Masjid Pesisir Selatan, Kedua Pelaku Ditangkap Warga ...

Senin, 13 Mei 2024 20:43 WIB
Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Nekat Buang Sampah Secara Ilegal, Pembuang Sampah Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan

Senin, 13 Mei 2024 19:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 14 Mei 2024, Melanda ULP Bantar Gebang

Senin, 13 Mei 2024 19:00 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 14 Mei 2024, Padam hingga Siang

Senin, 13 Mei 2024 17:54 WIB
Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Tawuran Pelajar di Jogja, Polisi Amankan 4 Orang yang Diduga Jadi Provokator

Senin, 13 Mei 2024 17:06 WIB
Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Detik-detik Kecelakaan di Jalur Jogja Wonosari, Libatkan 2 Pemotor hingga Terpental

Senin, 13 Mei 2024 16:22 WIB
Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Uji KIR Kadaluarsa, 10 Kendaraan Terjaring Razia di Pasar Mangiran Srandakan Bantul

Senin, 13 Mei 2024 15:13 WIB