Berita

Catat! Begini Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
zakat fitrah untuk perantau
Begini ketentuan zakat fitrah untuk perantau menurut NU. (freepik/jcomp)

HARIANE – Ketentuan zakat fitrah untuk perantau sebaiknya diketahui. Apalagi di bulan suci Ramadhan ini, umat Islam yang memenuhi syarat juga wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Seperti yang diketahui, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Umumnya, masyarakat melaksanakan zakat fitrah saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana dengan perantau yang saat itu masih berada di perjalanan saat hendak pulang kampung? Dimana ia sebaiknya membayar zakat fitrah tersebut?

Ketentuan Zakat Fitrah untuk Perantau

Dilansir dari NU Online, ketentuan zakat fitrah untuk perantau rupanya telah dibahas dalam beberapa kitab, seperti Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab dan Taqriratus Sadidah.

Dalam dua kitab tersebut dijelaskan bahwa perantau sebaiknya tetap berzakat di tempat ia merantau meskipun pada malam Ramadhan, mereka sudah atau sedang perjalanan menuju kampung halaman.

Untuk mempermudah urusan, mereka bisa membayar zakat fitrah sebelum mudik atau begitu memasuki bulan suci Ramadhan.

Namun, ada sekelompok ulama lain seperti Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah, yang membolehkan perantau untuk melakukan naqluz zakat atau pemindahan zakat.

Terkait Naqluz zakat, dijelaskan dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Husain Ba’alawi.

Kitab tersebut menjelaskan kalau perantau diperbolehkan untuk naqluz zakat, dengan syarat sebagai berikut :

1.       Jika tempat ia merantau tidak ada mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat. Ini terjadi karena tempat tersebut makmur dan sejahtera.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025