Berita , Pilihan Editor
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Online dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
Ichsan Muttaqin
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Online dengan Aplikasi Sentuh Tanahku
HARIANE – Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online yang bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online sekarang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Apalagi setelah kasus penipuan yang dialami Ibu dari Nirina Zubir mulai mencuat ke publik dan membuat was-was masyarakat Indonesia.
Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai lebih praktis dan efisien karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini CaranyaDikutip dari docs.atrbpn.go.id, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku: 1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Sentuh Tanahku dan sudah memiliki akun yang terdaftar 2. Akun Anda sudah terverifikasi dengan mengisi biodata secara lengkap serta melampirkan foto KTP. Proses verifikasi akun biasanya membutuhkan waktu tiga hari. 3. Pilih menu Info Sertifikat Dalam menu Info Sertifikat, Anda akan menemukan cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online. Yakni Anda akan melihat beberapa daftar kepemilikikan tanah dengan nomor seri sertifikat (bagi yang memiliki bidang tanah lebih dari satu). Anda bisa akses dengan cara pilih nomor bidang tanah yang ingin Anda lihat. Setelah menunggu beberapa saat Anda bisa melihat ada dua menu Kepemilikan dan Agunan. Daftar agunan berfungsi untuk menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat. Sedangkan daftar kepemilikan sertifikat berisi informasi lengkap terkait sertifikat tanah, seperti tanggal penerbitan, letak bidang tanah, luas serta informasi lainnya. Jika informasi bidang tanah seperti nomor seri sertifikat, tanggal penerbitan, plot bidang tanah beserta luas, serta surat ukur yang tercantum di sertifikat tanah dan Rincian Sertifikat di aplikasi Sentuh tanahku sama, berarti sertifikat tanah tersebut asli. Lantas bagaimana jika ternyata kepemilikannya belum muncul? Anda bisa melaporkan hal tersebut pada menu Laporkan Sertifikat yang sudah tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
Tags