HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Jali Kartono sebagai tersangka KDRT.
Jali ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jali terbukti telah melakukan pembakaran hidup-hidup terhadap istrinya, AM.
"Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin 4 Desember 2023.
Bintoro mengatakan, peristiwa pembakaran terhadap istrinya terjadi pada Selasa 28 November lalu. Pelaku membakar sang istri di rumah mereka yang berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun terkait motif, kepada penyidik pelaku mengaku nekat membakar istrinya karena merasa cemburu.
Kecemburuan itu sendiri dipicu oleh percakapan sang istri dengan seorang pria lain yang dilihat pelaku di ponsel korban.
"Dia merasa cemburu dan dengan segera mengambil jeriken berisi bensin, menyiramkannya kepada istrinya dan melakukan pembakaran," terang Bintoro.
Korban saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena luka bakar yang mencakup 70 persen tubuhnya, tambah Bintoro.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.****