Berita

Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Harap Bisa Kembali Jadi Polisi

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Vonis Chuck Putranto
Sidang vonis Chuk Putranto

HARIANE - Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 malam. Majelis Hakim menjatuhkan vonis karena Chuck Putranto terbukti bersalah atas dakwaan keterlibatan Chuck dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan 1 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Chuck dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA :
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

Terdakwa Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Chuck terlibat dalam perkara yang melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Chuck didakwa bersama enam terdakwa lain dalam perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

chuck putranto divonis 1 tahun penjara
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (YouTube/ PN Jakarta Selatan)
Atas dakwaan tersebut terdakwa Chuck dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Baiquni Wibowo yang menjalani persidangan vonis kemarin malam juga dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sementara terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
BACA JUGA :
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo
chuck putranto divonis 1 tahun penjara
Ayah dari terdakwa Baiquni dan Istri Chuck Putranto menghadiri sidang vonis. (PMJ News/ Fjr)
Istri Chuck Putranto yang turut menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 menerima vonis yang dijatuhkan kepada suaminya dan suaminya bisa bertugas kembali sebagai polisi. “Saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhi ke suami saya, terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya Alhamdulillah, mengucap syukur,” kata Bebi dikutip dari PMJ News. Sementara itu, ayah dari Baiquni Wibowo juga meminta kepada para pejabat polisi untuk menerima kembali anaknya. “Saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan,” ujar Sunarjono. Demikian informasi mengenai Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025