Berita

Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Harap Bisa Kembali Jadi Polisi

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Vonis Chuck Putranto
Sidang vonis Chuk Putranto

HARIANE - Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 malam. Majelis Hakim menjatuhkan vonis karena Chuck Putranto terbukti bersalah atas dakwaan keterlibatan Chuck dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan 1 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Chuck dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara.

BACA JUGA :
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

Terdakwa Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Chuck terlibat dalam perkara yang melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Chuck didakwa bersama enam terdakwa lain dalam perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

chuck putranto divonis 1 tahun penjara
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (YouTube/ PN Jakarta Selatan)
Atas dakwaan tersebut terdakwa Chuck dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa Baiquni Wibowo yang menjalani persidangan vonis kemarin malam juga dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sementara terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
BACA JUGA :
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo
chuck putranto divonis 1 tahun penjara
Ayah dari terdakwa Baiquni dan Istri Chuck Putranto menghadiri sidang vonis. (PMJ News/ Fjr)
Istri Chuck Putranto yang turut menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 menerima vonis yang dijatuhkan kepada suaminya dan suaminya bisa bertugas kembali sebagai polisi. “Saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhi ke suami saya, terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya Alhamdulillah, mengucap syukur,” kata Bebi dikutip dari PMJ News. Sementara itu, ayah dari Baiquni Wibowo juga meminta kepada para pejabat polisi untuk menerima kembali anaknya. “Saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan,” ujar Sunarjono. Demikian informasi mengenai Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB