Berita

Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Mati ke Ferdy Sambo
Profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberikan putusan vonis mati Ferdy Sambo. (Foto:Twitter/@Miduk17)

HARIANE - Profil Wahyu Imam Santoso kini jadi sorotan usai vonis Ferdy Sambo yang ditetapkan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut makin tersohor namanya setelah menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhi vonis hukuman mati, dan Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim menjadi trending dan banyak mendapatkan apresiasi dari netizen Indonesia.

Lalu bagaimana profil Wahyu Imam Santoso, berikut rangkumannya.

Profil Wahyu Imam Santoso

Persidangan ditetapkannya vonis mati Ferdy Sambo. (Foto:Youtube/PN Jakarta Selatan(

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti saat ini berusia 46 tahun.

Saat ini hakim Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu Imam Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu, 9 Maret 2022.

Dirinya menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Imam Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ferdy Sambo di Vonis Mati oleh Hakim Wahyu Imam Santoso

Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap terbukti bersalah.

Dalam persidangan yang disiarkan secara langsung melalui Youtube PN Jakarta Selatan, didapatkan putusan vonis untuk Ferdy Sambo.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjutnya.” kata Ketua Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tips Khatam Alquran di Bulan Ramadhan, Tak Perlu Baca Nonstop di Satu Waktu

Tips Khatam Alquran di Bulan Ramadhan, Tak Perlu Baca Nonstop di Satu Waktu

Jumat, 31 Maret 2023 03:27 WIB
Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK yang Akan Merilis Album Solo Berjudul ME

Profil dan Biodata Jisoo BLACKPINK yang Akan Merilis Album Solo Berjudul ME

Kamis, 30 Maret 2023 21:52 WIB
5 Cara Merawat Mobil Listrik, Baterai Tidak Boleh 100 Persen?

5 Cara Merawat Mobil Listrik, Baterai Tidak Boleh 100 Persen?

Kamis, 30 Maret 2023 21:14 WIB
PDIP Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Warganet: Lebih Baik ...

PDIP Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Warganet: Lebih Baik ...

Kamis, 30 Maret 2023 20:22 WIB
Cuaca Buruk di Bantul , Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Cuaca Buruk di Bantul , Atap Rumah Roboh Hingga Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Kamis, 30 Maret 2023 20:04 WIB
4 Restoran Halal di Jepang yang Wajib Diketahui Wisatawan, Dua di Antaranya Punya ...

4 Restoran Halal di Jepang yang Wajib Diketahui Wisatawan, Dua di Antaranya Punya ...

Kamis, 30 Maret 2023 20:02 WIB
Viral Rumah Nyaris Roboh di Bantul, BPBD Turun Tangan

Viral Rumah Nyaris Roboh di Bantul, BPBD Turun Tangan

Kamis, 30 Maret 2023 19:02 WIB
Unggahan Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pasca FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala ...

Unggahan Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pasca FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala ...

Kamis, 30 Maret 2023 18:45 WIB
Dampak Buruk Piala Dunia U20 2023 Batal Dilaksanakan di Indonesia: 500 Ribu Orang ...

Dampak Buruk Piala Dunia U20 2023 Batal Dilaksanakan di Indonesia: 500 Ribu Orang ...

Kamis, 30 Maret 2023 16:17 WIB
Viral Pondasi Rumah di Griya Wirokerten Nyaris Longsor: Laporan Tak Digubris hingga Curhat ...

Viral Pondasi Rumah di Griya Wirokerten Nyaris Longsor: Laporan Tak Digubris hingga Curhat ...

Kamis, 30 Maret 2023 15:03 WIB