Berita

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, ada kemungkinan bisa aktif kembali di Polri? (Foto: Instagram/eleizer_lumiu)
HARIANE - Terdakwa Richard Elelizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan vonis Bharada E tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Richard dipenjara selama 12 tahun. 
Setelah vonis hukuman Richard Eliezer keluar, muncul pertanyaan yang berkaitan dengan status keaktifan mantan ajudan Ferdy Sambo ini di kepolisian. 

Bharada E Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ingin Kliennya Bisa Aktif Lagi di Polri

bharada e
Proses sidang putusan vonis Bharada E. (Tangkapan Layar Youtube/PN JAKARTA SELATAN)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya terhadap pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Bharada E, empat terdakwa lain juga terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keputusan hukuman pidana yang diterima oleh Eliezer tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA : Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan empat terdakwa lain.
Setelah vonis diberikan, penasehat hukum Eliezer berharap kliennya tersebut dapat aktif dan kembali bekerja di institusi Polri.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian mengungkapkan bahwa Polri sedang menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
Dalam sidang komisi kode etik yang akan digelar Propam Polri akan mempertimbangkan beberapa hal.
Keputusan majelis hakim menetapkan status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025